Logo loader

DLH Kota Serang Copot Paku Bekas Pemasangan Banner dan Spanduk pada Pohon

Serang, 3 September 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan pencopotan paku yang terpasang pada pohon akibat pemasangan banner dan spanduk. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi pohon serta mewujudkan lingkungan Kota Serang yang bersih dan hijau.

Pemasangan banner dan spanduk dengan cara dipaku maupun diikat pada pohon dapat memberikan dampak terhadap kesehatan pohon. Paku yang menancap pada batang dapat merusak jaringan kambium, membuka jalan bagi masuknya hama dan penyakit, serta memicu pembusukan pada bagian pohon. Kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat mengganggu pertumbuhan dan meningkatkan risiko kerusakan pohon.

Kegiatan penyisiran dan pencopotan paku ini juga menjadi bagian dari upaya DLH Kota Serang dalam mendukung program unggulan Wali Kota Serang, khususnya Serang Bersih dan Serang Hijau. Melalui kegiatan ini, DLH tidak hanya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan, tetapi juga berupaya melindungi pohon sebagai bagian penting dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Serang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, DLH Kota Serang mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memasang banner maupun spanduk dengan cara dipaku atau diikat pada pohon. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat melakukan promosi dengan cara yang lebih tertib, mengurus izin sesuai ketentuan, serta memasang media promosi pada lokasi yang aman dan telah ditentukan.

Melalui kepedulian bersama, pohon-pohon di Kota Serang dapat tetap terjaga dan lingkungan perkotaan menjadi lebih bersih, hijau, dan nyaman. DLH Kota Serang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pohon dan tidak menjadikannya sebagai tempat pemasangan banner maupun spanduk.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.