Logo loader

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH)

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok Bidang PPKLH adalah melaksanakan koordinasi, perumusan kebijakan teknis, serta implementasi operasional dalam hal pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut, kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) mempunyai fungsi :

A. Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan

  • Penetapan Instrumen Pencegahan: Mengembangkan instrumen seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan evaluasi dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

  • Pemantauan Kualitas Lingkungan: Melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas air, udara, dan tutupan lahan (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup atau IKLH).

  • Penentuan Baku Mutu: Mengatur ambang batas limbah atau zat yang boleh dilepaskan ke lingkungan agar tidak merusak ekosistem.

B. Penanggulangan dan Pengendalian

  • Pengawasan Ketaatan: Memastikan industri atau pelaku usaha mematuhi aturan pembuangan limbah dan izin lingkungan yang telah diberikan.

  • Respon Cepat Pencemaran: Melakukan tindakan darurat apabila terjadi kasus pencemaran mendadak (misalnya kebocoran limbah pabrik atau tumpahan minyak).

C. Pemulihan Lingkungan

  • Rehabilitasi dan Restorasi: Merencanakan dan melaksanakan perbaikan pada lahan yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan, industri, atau bencana alam.

  • Penyediaan Sarana Prasarana: Mengelola fasilitas pendukung seperti laboratorium lingkungan atau alat pemantauan kualitas udara otomatis (AQMS).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.