Logo loader

Stop Memasang Banner pada Pohon di Ruang Terbuka Hijau

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau masyarakat untuk tidak memasang banner, spanduk, maupun media promosi lainnya pada pohon, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalur hijau jalan. Praktik tersebut masih sering ditemukan di lapangan dan dilakukan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

Pemasangan banner pada pohon umumnya menggunakan paku, kawat, atau tali yang dapat melukai batang pohon. Kondisi ini berpotensi merusak jaringan tanaman, menghambat pertumbuhan, serta meningkatkan risiko serangan hama dan penyakit. Dalam jangka panjang, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan bahkan kematian pohon. Selain itu, pemasangan banner secara sembarangan juga mengganggu fungsi ekologis RTH sebagai penyerap polusi, penghasil oksigen, serta penyeimbang suhu lingkungan.

Dari sisi estetika, keberadaan banner yang dipasang pada pohon secara tidak tertib dapat menurunkan keindahan dan kerapihan kota. Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebagai dasar hukum, larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 22 huruf b, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk, umbul-umbul, bendera, maupun reklame pada pohon di kawasan RTH tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.