UPT Perbekalan & Perlengkapan
1. Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas dalam hal pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasan sarana prasarana (khususnya alat-alat berat dan kendaraan bermotor) guna mendukung pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kota Serang.
2. Fungsi Utama
Untuk mencapai tugas pokok tersebut, UPT Perbekalan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
A. Pemeliharaan dan Perbaikan (Maintenance)
-
Perawatan Berkala: Menjadwalkan dan melaksanakan servis rutin, ganti oli, serta pengecekan mesin untuk seluruh armada (Truk Amrol, Dump Truck, Compactor) dan alat berat (Ekskavator, Bulldozer).
-
Workshop/Perbengkelan: Mengoperasikan bengkel internal untuk melakukan perbaikan ringan hingga menengah terhadap armada yang mengalami kerusakan saat bertugas.
-
Uji Kelayakan: Memastikan kendaraan operasional memenuhi standar keselamatan jalan (termasuk koordinasi untuk uji KIR).
B. Pengelolaan Logistik dan Perbekalan
-
Manajemen BBM: Mengatur tata kelola dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pelumas untuk seluruh kendaraan dinas dan alat berat secara transparan.
-
Penyediaan Suku Cadang: Mengelola stok cadangan ban, suku cadang (spare parts), dan perlengkapan teknis lainnya agar saat terjadi kerusakan, perbaikan dapat dilakukan dengan cepat (minim downtime).
-
Inventarisasi Aset: Melakukan pendataan berkala terhadap jumlah, kondisi, dan status legalitas (surat-surat) seluruh perlengkapan operasional.
C. Pengawasan dan Pelaporan teknis
-
Monitoring Kinerja Alat: Mengevaluasi efisiensi setiap unit kendaraan. Jika sebuah truk sudah terlalu sering rusak dan biaya pemeliharaannya membengkak, UPT ini memberikan rekomendasi untuk peremajaan.
-
Penanggulangan Darurat: Menyediakan tim mekanis reaksi cepat jika terjadi kerusakan alat berat di lokasi kritis seperti TPA Cilowong atau jika ada truk sampah yang mogok di jalur protokol.