Logo loader

UPT Perbekalan & Perlengkapan

1. Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas dalam hal pengelolaan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasan sarana prasarana (khususnya alat-alat berat dan kendaraan bermotor) guna mendukung pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup di wilayah Kota Serang.


2. Fungsi Utama

Untuk mencapai tugas pokok tersebut, UPT Perbekalan dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:

A. Pemeliharaan dan Perbaikan (Maintenance)

  • Perawatan Berkala: Menjadwalkan dan melaksanakan servis rutin, ganti oli, serta pengecekan mesin untuk seluruh armada (Truk Amrol, Dump Truck, Compactor) dan alat berat (Ekskavator, Bulldozer).

  • Workshop/Perbengkelan: Mengoperasikan bengkel internal untuk melakukan perbaikan ringan hingga menengah terhadap armada yang mengalami kerusakan saat bertugas.

  • Uji Kelayakan: Memastikan kendaraan operasional memenuhi standar keselamatan jalan (termasuk koordinasi untuk uji KIR).

B. Pengelolaan Logistik dan Perbekalan

  • Manajemen BBM: Mengatur tata kelola dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pelumas untuk seluruh kendaraan dinas dan alat berat secara transparan.

  • Penyediaan Suku Cadang: Mengelola stok cadangan ban, suku cadang (spare parts), dan perlengkapan teknis lainnya agar saat terjadi kerusakan, perbaikan dapat dilakukan dengan cepat (minim downtime).

  • Inventarisasi Aset: Melakukan pendataan berkala terhadap jumlah, kondisi, dan status legalitas (surat-surat) seluruh perlengkapan operasional.

C. Pengawasan dan Pelaporan teknis

  • Monitoring Kinerja Alat: Mengevaluasi efisiensi setiap unit kendaraan. Jika sebuah truk sudah terlalu sering rusak dan biaya pemeliharaannya membengkak, UPT ini memberikan rekomendasi untuk peremajaan.

  • Penanggulangan Darurat: Menyediakan tim mekanis reaksi cepat jika terjadi kerusakan alat berat di lokasi kritis seperti TPA Cilowong atau jika ada truk sampah yang mogok di jalur protokol.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.