Sejarah Dinas
SEJARAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Pada tahun 2008 Kantor Dinas Lingkungan Hidup berdiri sebagai Organisasi Perdangkat Daerah yang menjalankan urusan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Daerah yang menjalankan urusan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2009.
Pada Tahun 2011, dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 18 Tahun 2011, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang berubah menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Serang dengan aturan mengenai tugas pokok dan fungsinya yang tertuang pada Peraturan Walikota tersebut.
Di Tahun 2016, Badan Lingkungan Hidup berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup bersamaan dengan terbitnya Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup berikut :
- Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017
- Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021
- Peraturan Walikota Nomor118 Tahun 2021
Sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yaitu Peraturan Walikota Serang Nomor 118 Tahun 2021 (Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2017) mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah adalah “membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Tugas Pembantuan yang diberikan Kepada Daerah” (pasal 4, ayat 1).
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang berlandaskan kepada :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor p.74/Menlingkunganhidupk/Setjen/Kum.1/8/2016, tentang pedoman Nomonklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2016, tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2021, BAB IV TUGAS DAN FUNGSI Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup sesuai lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup sesuai dengan lingkungan hidup tugasnya, dan
- Pelaksanaan dungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.