Logo loader

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut, Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian
    Umum Dan Kepegawaian; :
  2. Pelaksanaan urusan-urusan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, kerumahtanggaan serta perlengkapan perkantoran;
  3. Pelaksanaan pelayanan administrasi iimum kepada seluruh unit kerja
    di lingkungan Dinas; .      '
  4. Pengawasan     dan     pembinaan     terhadap     para     pegawai     yangmembantunya;
  5. Pelaporan.

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Umum danan Kepegawaian adalah :

  1. Mempelajari ttigas dan petunjuk kerja yang diberikan oleh Sekretaris;
  2. Menyusun usulan rencana kerja dan anggaran tahunan Sub Bagian
    Umum Dan Kepegawaian;
  3. Melaksanakan penerimaan dan pengendalian surat masuk;
  4. Melaksanakan pengendalian dan perigiriman surat keluar;
  5. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
  6. Melaksanakan pembinaan tata naskah dinas di lingkup tugas Dinas;
  7. Melaksanakan dan membina kegiatan kearsipan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penerimaan tamu;
  9. Menyediakan pelayarrah kebutuhan akomodasi para pejabat dan pegawai Dinas;
  10. Mengupayakan terpeliharanya kebersihan serta kerapihan ruangan kantor di lingkup Dinas;
  11. Memelihara keamanan di lingkup kantor Dinas;
  12. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan listrik, air, faksimili, dan telpon kantor Dinas;
  13. Melaksanakan pembangunan, pengadaan, atau rehabilitasi prasarana dan sarana fisik di lingkup tugas Dinas;
  14. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan perlengkapan kantor dilingkungan Dinas:
  15. Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan kantor dilingkungan Dinas
  16. Melaksanakan pengadaan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
  17. Melaksanakan penyimpanan perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
  18. Mengelola perpustakaan Dinas;
  19. Mengendalikan distribusi perlengkapan kantor di lingkungan Dinas;
  20. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas;
  21. Menyusun rencana kebutuhan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas;
  22. Melaksanakan perawatan/perbaikan gedung/ruangan kantor, kendaraan dinas, perlengkapan kantor, dan barang-barang daerah lainnya yang dikuasai oleh Dinas;
  23. Mengumpulkan dan mengolah data kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas Dinas;
  24. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas Dinas;
  25. Melaksanakan distribusi bahan bakar kendaraan dinas Dinas;
  26. Mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan
    rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak
    lain:
  27. Melaksanakan penyusunan konsep rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain;
  28. Mengumpulkan dan mengolah data mengenai kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas;
  29. Menyusun rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Dinas;
  30. Mempersiapkan bahan-bahan untuk pengajuan permohonan pembuatan Kartu Pegawai, Karui Istri/Suami, Kartu Asuransi Kesehatan dan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri para pegawai di lingkungan Dinas;
  31. Mempersiapkan  bahan-bahan untuk  pengajuan   permohonan   dan usulan yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pemensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada para pegawai di lingkungan Dinas;
  32. Mengelola sarana atau upaya peningkatan disiplin, etos kerja dan kesejahteraan pegawai;
  33. Melaksanakan Penyusunan daftar urut kepangkatan (DUK) dan mengurus daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) para pegawai dilingkungan Dinas:
  34. Menyusun dan melaksanakan program pendayagunaan para pejabat fungsional dilingkungan Dinas: 
  35. Memfasilitasi perjalanan dinas para pejabat dan pegawai Dinas dan mengelola surat-surat yang diperlukan serta bukti-bukti pertanggungjawabannya;
  36. Memfasilitasi kebutuhan teknis dan administratif para pejabat fungsional yang ada di lingkungan Dinas;
  37. Melaksanakan pengurusan terhadap arsip-arsip yang berkenaan dengan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  38. Mendistribusikan tugas serta memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada para pegawai yang membantunya;
  39. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas kedinasan para pegawai yang membantunya;
  40. Memantau dan mengendalikan kegiatan para pegawai yang membantunya;
  41. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun konsep naskah dinas yang akan ditandatangani atau diperintahkan pembuatannya oleh oleh Sekretaris yang berhubungan dengan tugas kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
  42. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh para pegawai yang membantunya;
  43. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan untuk Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
  44. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi oleh Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
  45. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Gub Bagian Umum Dan Kepegawaian dengan persetujuan atau sepengetahuan Sekretaris;
  46. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris dalam hal-hal yang berkaitan dengah kegiatan kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
  47. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian lainnya yang ada di lingkungan Sekretariat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kedinasan Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
  48. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
  49. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris;
  50. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan sub bagian umum dalam rangka penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
  51. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.