UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
1. Tugas Pokok
Melaksanakan teknis operasional pengelolaan persampahan pada lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) meliputi penerimaan, pemrosesan, pengolahan, serta penanganan dampak lingkungan akibat timbulan sampah.
2. Fungsi Utama
Untuk menjalankan tugas tersebut, UPT Cilowong menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
A. Operasional Penerimaan & Penataan Sampah
-
Pengaturan Arus Kendaraan: Mengatur lalu lintas truk pengangkut sampah yang masuk dan keluar dari area TPA.
-
Penimbangan Sampah: Melakukan pendataan volume dan berat sampah yang masuk setiap harinya (tonase).
-
Penataan Sel Sampah: Mengatur penempatan sampah di titik pembuangan agar efisien secara ruang dan meminimalisir risiko longsor.
B. Pengolahan & Pemrosesan Akhir
-
Sistem Controlled/Sanitary Landfill: Melakukan pelapisan sampah dengan tanah secara periodik untuk mengurangi bau dan perkembangbiakan vektor penyakit).
-
Pengelolaan Air Lindi (Leachate): Mengelola sistem drainase dan Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) agar cairan sampah tidak mencemari air tanah di sekitar pemukiman warga.
-
Pengelolaan Gas Metan: Menangkap dan mengelola gas metan yang dihasilkan dari tumpukan sampah agar tidak memicu kebakaran/ledakan, serta berpotensi dimanfaatkan sebagai energi alternatif.
C. Pemeliharaan Sarana & Prasarana
-
Perawatan Alat Berat: Memastikan ekskavator, buldozer, dan pemadat (compactor) selalu dalam kondisi prima untuk operasional harian.
-
Perawatan Infrastruktur: Menjaga kondisi jalan akses di dalam TPA, pagar pengaman, dan fasilitas sanitasi pendukung.