Logo loader

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas serta menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, program, evaluasi dan pelaporan.

Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. menyelenggarakan penyusunan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Sekretariat;
  2. Menyelenggarakan kegiatan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegaraian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
  3. Menyelenggarakan pembinaan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegaraian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
  4. Menyelenggarakan pengawasan dibidang administrasi umum, keuangan, kepegaraian, dan program, evaluasi dan pelaporan dalam melayani kepala dinas dalam urusan kedinasan;
  5. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  6. pelaporan

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepala Dinas :

  1. Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan oleh Kepala Dinas;
  2. Mengkoordinasikan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis
    penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas oleh Bidang-Bidang di
    lingkungan Dinas;
  3. Mendokumentasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  4. Mempersiapkan konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja Dinas;
  5. Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antar bidang;
  6. Menyelenggarakan penyusunan usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sekretariat berdasarkan masukan dari para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya:
  7. Menyelenggarakan penyusunan usulpn rencana kerja dan anggaran tahunan Dinas beserta perubahan dan perhitungannya;
  8. Menyelenggarakan kegiatan evaluasi terhadap realisasi atau pelaksanaan program, rencana kerja, serta penggunaan anggaran tahunan Dinas;
  9. Menyusun laporan mengenai realisasi atau pelaksanaan program, rencana kerja, serta penggunaan anggaran tahunan Dinas;
  10. Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan;
  11. Menyelenggarakan pembinaan ketatalaksanaan di lingkup tugas Dinas;
  12. Menyelenggarakan pengadaan serta pemeliharaan/perawatan peralatan dan barang-barang inventaris perkantoran Dinas;
  13. Menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan perlengkapan kantor;
  14. Menyelenggarakan kegiatan di bidang kerumahtanggaan;
  15. Menyelenggarakan kegiatan protokoler dan kehumasan;
  16. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan di bidang kepegawaian;
  17. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan anggaran Dinas;
  18. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan barang daerah di lingkup tugas Dinas;
  19. Menyelenggarakan penyusunan konsep laporan keuangan Dinas;
  20. Menyelenggarakan penyusunan rancangan pedomon dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi program, evaluasi dan pelaporan untuk selanjutnya dimintakan persetujuan penetapannya kepada Kepala Dinas;
  21. Menyelenggarakan dan membina tertib administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, dan administrasi program, evaluasi dan, pelaporan di lingkungan Dinas;
  22. Menyelenggarakan penyusunan rancangan naskah perjanjian kerja sama antara Dinas dengan pihak lain;
  23. Menyelenggarakan pembangunan, pengadaan, atau peningkatan kualitas prasarana dan Parana fisik dalam lingkup tugas Dinas;
  24. Menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi seluruh unit kerja di
    lingkungan Dinas; :
  25. Mendistribusikan tugas serta meniberikan arahan dan petunjuk pelaksanaannya kepada Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dari Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan yang dibawahkannya;
  26. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap Kepala Sub Bagian-Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya dalam pelaksanaan kegiatan kedinasan di bidangnya masing-masing;
  27. Membimbing dan mengadakan pengawasan melekat terhadap Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan kepala sub bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan yang dibawahkannya dalam pelaksanaan Kegiatan kedinasan di bidang administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta program, evaluasi dan pelaporan;
  28. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kcdinasan Sub Bagian yang
    dibawahkannya;
  29. Mengoreksi dan atau memerintahkan| perbaikan konsep naskah dinas
    yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian-Kepala Sub Bagian yang
    dibawahkannya;
  30. Mengoreksi dan atau memerintahkan perbaikan konsep naskah dinas yang diajukan oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Keuangan, dan Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan yang dibawat kannya
  31. Menyelenggarakan program pendayagunaan para pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Dinas;
  32. Menyelenggarakan program pendayagunaan para pejabat fungsional di lingkungan Dinas;
  33. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Sekretariat;
  34. Melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan teknis manajerial yang dihadapi oleh Sekretariat guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
  35. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Sekretariat dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas;
  36. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta administrasi program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
  37. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Dinas dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian serta administrasi program, evaluasi dan pelaporan;
  38. Memaraf dan atau menahdatangani surat-surat serta naskah-naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
  39. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas;
  40. Mempersiapkan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan Sekretariat dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
  41. Menyelenggarakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas;
  42. Menyelenggarakan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang berkenan dengan pemerintah Daerah;
  43. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.