Logo loader

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan visi dan misi Walikota yang terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas;
  2. Penyelenggaraan penyusunan usulan program, rencana kerja, dan anggaran tahunan Dinas;
  3. penjabaran kebijaksanaan strategis serta perumusan dan pelaksnaan kebijakan teknis di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  4. Pengkoordinasian dan pengendalian seluruh kegiatan operasional Dinas;
  5. Perumusan kebijakan pembangunan prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas Dinas;
  6. Penyelenggaraan pelayanan teknis administrasi bagi semua Perangkat Daerah dan masyarakat di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  7. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan Dinas;
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan program, rencana kegiatan, serta penggunaan anggaran tahunan Dinas;
  9. Evaluasi pelaporan.

Rincian tugas Kepala Dinas adalah :

  1. Menetapkan Rencana Strategis Dinas berdasarkan visi. dan misi Walikota di bidang pengendalian lingkungan hidup sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  2. Menetapkan usulan program, rencana kerja, serta anggaran tahunan
    Dinas sesuai dengan Rencana Strategis Dinas untuk selanjutnya
    disampaikan kepada Walikota;
  3. Menjabarkan kebijakan strategis dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  4. Memimpin, mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan kedinasan Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  5. Menetapkan petunjuk operasional pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
  6. Mempelajari dan melaksanakan kebijakan yang telah digariskan oleh Walikota;
  7. Merumuskan kebijakan dalam rangka pembangunan, pengadaan atau
    peningkatan kualitas prasarana dan sarana fisik dalam lingkup tugas
    Dinas;
  8. Menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas:
  9. Menetapkan program pendayagunaan para pejabat fungsional di
    lingkungan Dinas;
  10. Membina, memotivasi dan melaksaiiakan pengawasan melekat atas
    Sekretaris serta para Kepala Bidang yang dibawahkannya dalam rangka
    peningkatan kinerja dan produktivitas^ kerja, akuntabilitas kinerja serta
    pengembangan karier;
  11. Membangun jaringan koordinasi di antara seluruh unsur organisasi Dinas dalam rangka mewujudkan integrasi, sinkronisasi, sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  12. Mengkaji bahan penetapan peraturai, prosedur dan atau pedoman-pedoman guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  13. Menyelenggarakan koordinasi dalam rangka menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait, baik Pemerintah maupun Swasta dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas;
  14. Menyelenggarakan implementasi kebijaksanaan strategis dan teknis di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  15. Menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi kepada semua Perangkat Daerah dan masyarakat di bidang pengendalian lingkungan hidup;
  16. Mengadakan upaya-upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh Dinas;
  17. Menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan atau realisasi program, rencana kegiatan serta penggunaan anggaran tahunan Dinas;
  18. Melakukan analisis terhadap permasalahan manajerial yang dihadapi oleh Dinas guna mencarikan jalan keluar atau solusinya;
  19. Memberikan saran serta pertimbangan kepada Walikota dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  20. Memaraf dan atau menandatangani surat-surat serta naskah dinas lainnya sesuai dengan kewenangannya;
  21. Mengupayakan terwujudnya tertib administratsi umum, administrasi keuangan dan administratsi kepegawaian dilingkungan Dinas:
  22. Menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkenaan dengan Dinas:
  23. Memberikan laporan tentang hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan kedinasan Dinas atau perkembangan dan situasi aktual yang menyangkut pengendalian lingkungan hidup, baik diminta ataupun tidak diminta, kepada Walikota;
  24. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.