Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PSLB3 & PKLH)
Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PSLB3 & PKLH) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi terkait manajemen persampahan, pengawasan limbah B3, serta upaya pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas SDM di bidang lingkungan hidup.
Adapun fungsi dari Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PSLB3 & PKLH) antara lain :
A. Pengelolaan Sampah (Domestik & Sejenis Rumah Tangga)
-
Sistem Manajemen Sampah: Merencanakan sistem pengangkutan, pengurangan (Reduce, Reuse, Recycle), dan penanganan sampah dari hulu ke hilir.
-
Sarana & Prasarana: Mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan penyediaan armada angkutan sampah.
-
Pemanfaatan Sampah: Mendorong program Bank Sampah, pengomposan, dan inovasi pemanfaatan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi.
B. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
-
Pengawasan Limbah B3: Memantau cara perusahaan atau fasilitas kesehatan (seperti rumah sakit) menyimpan, mengangkut, dan memusnahkan limbah berbahaya agar tidak mencemari lingkungan.
-
Rekomendasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS LB3): Melakukan verifikasi teknis terhadap kelayakan bangunan yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 sebelum diangkut pihak ketiga.
-
Manajemen Limbah Non-B3: Mengatur tata kelola limbah industri yang tidak masuk kategori berbahaya namun memerlukan penanganan khusus.
C. Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH)
-
Edukasi & Kampanye: Menyelenggarakan penyuluhan lingkungan kepada masyarakat, sekolah (Program Adiwiyata), dan pelaku usaha.
-
Penghargaan Lingkungan: Mengelola seleksi penghargaan seperti Kalpataru (untuk perorangan/kelompok) atau apresiasi bagi desa/kelurahan yang bersih dan hijau.
-
Pemberdayaan Masyarakat: Membentuk dan membina kader lingkungan atau kelompok masyarakat peduli sungai/hutan.
-
Diklat Lingkungan: Meningkatkan kompetensi teknis aparatur pemerintah dan masyarakat melalui pelatihan-pelatihan lingkungan.