Logo loader

Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH)

Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi di bidang perencanaan lingkungan (penataan) serta pengawasan dan penegakan hukum (penaatan) terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

A. Fungsi Penataan (Regulasi & Dokumen)

  • Koordinasi Dokumen Lingkungan: Menelaah dan memproses dokumen seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

  • Persetujuan Lingkungan: Menjamin bahwa setiap rencana pembangunan atau industri telah memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai syarat dasar izin berusaha (OSS).

  • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Memastikan rencana tata ruang dan kebijakan pemerintah daerah sudah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

B. Fungsi Penaatan (Pengawasan)

  • Pengawasan Ketaatan (Inspeksi): Melakukan verifikasi lapangan secara rutin untuk memeriksa apakah perusahaan menjalankan kewajibannya (misalnya: apakah mereka memiliki tempat penyimpanan limbah B3 yang layak).

  • Pemantauan Laporan: Mengevaluasi laporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang wajib disampaikan perusahaan setiap semester.

  • Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH): Menyelenggarakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat fungsional berwenang.

C. Fungsi Penegakan Hukum & Sengketa

  • Penyelesaian Sengketa: Menangani konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan terkait dampak lingkungan melalui jalur di luar pengadilan (mediasi) maupun jalur hukum.

  • Penerapan Sanksi: Memberikan rekomendasi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pelanggar.

  • Penyidikan (PPNS): Berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk kasus-kasus yang masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.