Logo loader

UPT Laboratorium Lingkungan

1. Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian parameter kualitas lingkungan (air, udara, dan tanah) serta mendukung penegakan hukum lingkungan.


2. Fungsi Utama

Secara mendalam, fungsi laboratorium mencakup aspek teknis, administratif, dan hukum:

A. Pelayanan Pengujian (Teknis)

  • Pengambilan Contoh Uji (Sampling): Melakukan pengambilan sampel air (sungai, limbah, sumur), udara (ambien/cerobong), dan tanah langsung di lokasi (in-situ).

  • Analisis Laboratorium: Menguji spesimen menggunakan peralatan canggih.

  • Validasi Data: Memastikan hasil uji akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

B. Dukungan Pengendalian & Pengawasan (Regulasi)

  • Uji Ketaatan Industri: Menyediakan data bagi Bidang PPLH untuk melihat apakah limbah industri memenuhi baku mutu.

  • Pemantauan Kualitas Lingkungan: Menyediakan data dasar bagi Bidang PPKLH untuk penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) kota.

  • Saksi Ahli: Memberikan keterangan ahli atau data otentik dalam kasus sengketa pencemaran lingkungan.

C. Manajemen Mutu (Administratif)

  • Akreditasi (ISO/IEC 17025): Menjaga standar mutu laboratorium agar tetap terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

  • Kalibrasi Alat: Melakukan perawatan dan kalibrasi rutin terhadap instrumen laboratorium.

  • Pengelolaan Limbah Lab: Mengelola limbah kimia yang dihasilkan dari proses pengujian agar tidak mencemari lingkungan sekitar (Limbah B3 Laboratorium).


3. Jenis Layanan Pengujian

Biasanya, laboratorium DLH Kota melayani:

  1. Pengujian Air: Air bersih, air sungai (badan air), dan air limbah industri/domestik.

  2. Pengujian Udara: Udara ambien (lingkungan terbuka) dan udara emisi (cerobong pabrik/kendaraan).

  3. Pengujian Tanah/Padatan: Karakteristik limbah B3 atau tingkat kesuburan/pencemaran tanah.


Hubungan Kerja dengan Masyarakat & Industri

Laboratorium DLH Kota berfungsi sebagai Unit Penghasil (PAD) bagi pemerintah Kota Serang melalui:

  • Penyediaan jasa pengujian bagi perusahaan swasta yang wajib lapor dokumen lingkungan.

  • Penyediaan jasa pengujian bagi masyarakat umum (misalnya cek kualitas air bersih).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.