Logo loader

DLH Kota Serang Lakukan Penutupan dan Penyegelan Area Pembuangan Kotoran Ayam dan Sampah Ilegal di Lingkungan Ciwuni

Serang, 4 September 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama aparat pemerintahan setempat melaksanakan kegiatan penutupan dan penyegelan area pembuangan kotoran ayam dan sampah ilegal di Lingkungan Ciwuni, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kegiatan penutupan dan penyegelan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Kelurahan Pabuaran terkait adanya aktivitas pembuangan kotoran ayam dan sampah pada lokasi yang tidak semestinya.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, DLH Kota Serang telah melaksanakan rapat klarifikasi untuk memperoleh informasi dan keterangan terkait aktivitas pembuangan serta kondisi lingkungan di lokasi yang diadukan. Berdasarkan hasil rapat klarifikasi tersebut, dilakukan langkah penertiban melalui penutupan dan penyegelan area pembuangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas DLH Kota Serang bersama aparat pemerintahan setempat melakukan penutupan dan penyegelan pada area yang digunakan sebagai lokasi pembuangan kotoran ayam dan sampah. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut pemerintah dalam merespons pengaduan masyarakat sekaligus upaya mencegah terjadinya kembali aktivitas pembuangan secara ilegal.

Penutupan dan penyegelan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Serang dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan serta meminimalkan potensi gangguan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari pembuangan kotoran ayam dan sampah secara tidak sesuai ketentuan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan DLH Kota Serang terhadap program unggulan Wali Kota Serang, khususnya Serang Bersih. Melalui penertiban dan pencegahan pembuangan kotoran ayam serta sampah secara ilegal, DLH Kota Serang turut mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

DLH Kota Serang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan sampah dan limbah secara bertanggung jawab serta tidak melakukan pembuangan pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.

Melalui kegiatan ini, DLH Kota Serang bersama pemerintah setempat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.