DLH Kota Serang Lakukan Pencopotan Banner yang Terpasang pada Pohon di Sepanjang RTH Jalur Hijau Jalan Kota Serang
Serang, 30 Juni 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melaksanakan kegiatan pencopotan banner yang terpasang pada pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Serang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian pohon dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, yang melarang pemasangan banner, spanduk, maupun media promosi pada pohon.
Sebelum dilakukan pencopotan, DLH Kota Serang telah melakukan edukasi secara persuasif kepada para pelanggar. Edukasi diberikan secara langsung di lapangan maupun melalui media digital dengan menyampaikan peraturan yang berlaku serta dampak pemasangan banner terhadap pohon. Langkah ini dilakukan agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki pemahaman serta kesadaran untuk tidak lagi memasang media promosi pada pohon.
Pemasangan banner pada pohon dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Penggunaan paku, kawat, maupun tali dapat melukai batang pohon dan menghambat proses pertumbuhannya. Selain itu, keberadaan banner pada pohon juga mengurangi nilai estetika Ruang Terbuka Hijau, mengganggu keindahan kota, serta berpotensi menurunkan fungsi pohon sebagai penyerap polusi dan penghasil oksigen.
Melalui kegiatan ini, DLH Kota Serang mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan instansi agar tidak memasang banner atau media promosi pada pohon. Partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga pohon dan Ruang Terbuka Hijau agar tetap lestari, sehingga dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan menciptakan Kota Serang yang bersih, hijau, dan nyaman.