Susunan Organisasi
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
a). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b). Sub Bagian Keuangan, Program Evaluasi dan Pelaporan
3. Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup
a). Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
b). Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
c). Seksi Penegakan Hukum Lingkungan
4. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Kapasitas
a). Seksi Pengelolaan Sampah
b). Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
c). Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
5. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
a). Seksi Pencemaran Lingkungan
b). Seksi Kerusakan Lingkungan Hidup
c). Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
6. UPTD
7. Jabatan Fungsional