Logo loader

Pemantauan Kualitas Udara Ambien di Kota Serang dengan Metode Passive Sampler

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, dalam upaya pengendalian pencemaran udara dan menjaga kualitas udara tetap bersih, secara rutin melaksanakan pemantauan kualitas udara ambien dengan metode passive sampler. Hasil pemantauan diharapkan sesuai dengan baku mutu udara ambien yang mengacu pada standar Uni Eropa dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII, yaitu NO₂ sebesar 40 µg/m³ dan SO₂ sebesar 20 µg/m³. Parameter SO₂ (sulfur dioksida) dan NO₂ (nitrogen dioksida) menjadi indikator Indeks Kualitas Udara (IKU) yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

 

Pemasangan alat passive sampler dilakukan di empat titik lokasi yang mewakili berbagai zona, yaitu kawasan perkantoran (Kantor DLH Kota Serang), transportasi (Pos Polisi Alun-Alun Barat depan Ramayana), permukiman (Penancangan), dan industri (Kompleks Gudang Pusri, Sumur Pecung). Alat tersebut dipasang selama 14 hari pada tahap pertama di musim kemarau mulai tanggal 18 Juli, dan akan dilanjutkan pada tahap kedua di musim penghujan pada bulan September di lokasi yang sama.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.